loading=

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (2/10/2025). Foto:tmB/berkatnewstv

Bengkayang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan selain narkoba juga alat pertanian dan perkebunan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari penanganan perkara pada periode September hingga Oktober 2025, yang terdiri dari total 8 perkara pidana umum (Pidum) antara lain:

  1. 1 perkara narkotika dengan barang bukti seberat 1,04 gram sabu-sabu,
  2. 3 perkara pencurian,
  3. 3 perkara terkait Undang-Undang Perkebunan (UUPA),
  4. 1 perkara pangan, serta
  5. 1 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang Arifin Arsyad dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang sesuai Pasal 46 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami sebagai aparat penegak hukum, sekaligus memastikan agar barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan,” ujarnya disela pemusnahan, Rabu (22/10).

Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat, sekaligus wujud komitmen dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bengkayang.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.(ebm)