Kubu Raya, BerkatnewsTV. Penyegelan lahan oleh Satgas Gakkum Kementerian LHK akibat karhutla di Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya bukanlah berada areal konsesi milik PT Putra Lirik Domas (PLD) ternyata adalah lahan milik masyarakat.
Humas PT Putra Lirik Domas (PLD), Martin Luter mengatakan lahan yang terbakar itu murni milik masyarakat dan diluar ijin dan IUP PT PLD. Apalagi, sudah ada batas parit antara lahan milik perusahaan dan masyarakat.
“Kami sudah lakukan klarifikasi ke LHK. Dan sudah ditunjukan dokumen-dokumen batas lahan. Dan ada parit selebar 6 meter sebagai pembatas,” tuturnya.
Ia menceritakan kronologis terjadinya karhutla. Pada saat itu tanggal 26 Juli 2025 bahwa sumber api berasal dari arah Dusun Parit Sri Baru Desa Punggur Besar Kecamatan Sui Kakap. Namun, arah angin mengarah ke areal konsensi PT PLD.
Saat itu, tim patroli damkar PT PLD telah mengambil langkah-langkah untuk melakukan pemadaman dan sudah disampaikan kepada Polsek maupun Koramil. Selain itu juga telah mengerahkan excavator untuk membuat sekat atau kanal agar api tidak meluas.
“Jadi, tidak benar lahan yang terbakar di areal lahan PT PLD,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Pematang Tujuh, Surjana, menegaskan lahan yang terbakar seluas sekitar 200 hektare itu berada di luar konsesi PT Putra Lirik Domas (PLD).
Baca Juga:
- KLHK Segel Lahan PT. Putra Lirik Domas Akibat Karhutla
- 2,7 Juta Hektare Gambut Kalbar Potensi Ancaman Karhutla Terbesar di Indonesia
“Lahan itu milik masyarakat luar desa yang sudah lama tidak dikelola. Kami sangat menyayangkan jika ada pembukaan lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.
Ia mengaku tidak tahu menahu pemilik lahan yang terbakar itu karena mereka bukan warga Desa Pematang Tujuh. “Tapi kalau itu lahan bersertifikat hak milik (SHM), aparat bisa cek langsung ke BPN/ATR Kubu Raya untuk menemukan identitas pemiliknya,” terangnya.
Ia mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah desa dan masyarakat kini sepakat akan terus memantau perkembangan lahan pascakebakaran, termasuk memperhatikan jenis tanaman yang akan tumbuh kembali.
“Bagi semua pemilik lahan dari luar, tolong kelola dengan baik. Ditanami atau dikerjakan agar tidak memicu kebakaran. Sekarang nama desa kami tercemar karena dianggap membakar, padahal bukan warga kami yang melakukannya,” kesalnya.
Satgas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya telah menyegel lahan yang terbakar seluas 200 hektare di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar Kecamatan Sui Kakap.
Penyegelan dilakukan setelah ditinjau oleh Deputi Gakkum KLHK/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan yang didampingi Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Kepala Biro Humas KLHK Yulia Suryanti serta perwakilan dari perusahaan PT. PLD, yakni Manajer Suhardi dan Humas Martin Luther pada Sabtu (2/8).
“Polres Kubu Raya mendukung penuh kegiatan Satgas Gakkum KLHK, khususnya dalam peninjauan dan penyegelan lahan yang terindikasi kuat sebagai lokasi kebakaran. Kegiatan ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika.
Hingga kini, lahan yang terbakar tersebut masih terpasang garis PPLH dan plang pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. Dan belum diketahui pasti siapa pemilik lahan tersebut.(rob/tmB)













