loading=

Pemuda Desa Bawa Sabu 3,57 Gram

Pemuda Desa Bawa Sabu 3,57 Gram
Seorang pemuda asal Dusun Muara Ulakan Desa Kubangga di Kecamatan Teluk Keramat berinisial DN ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,57 gram. Foto: tmB/berkatnewstv

Sambas, BerkatnewsTV. Seorang pemuda asal Dusun Muara Ulakan Desa Kubangga di Kecamatan Teluk Keramat berinisial DN ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,57 gram.

DN ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah kamar indekos elite yang berlokasi di Jalan Keramat, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas ada Minggu (15/6) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa DN memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu.

“Setelah melakukan penggeledahan badan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas dan disaksikan warga setempat terhadap DN, tidak ditemukan barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:

Selanjutnya, kata dia, dilakukan penggeledahan kamar kost tersebut lalu polisi menemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu di dalam tas selempang pelaku.

“Kemudian ditemukan 3 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam dan diakui miliknya,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut DN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan ‎Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti tiga plastik klip transparan berisi abu seberat 3,57 gram beserta aksesoris tas selempang.(ebm)