Landak, BerkatnewsTV. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Landak mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian hp dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Jum’at, (10//1) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tua tersangka di Sungai Buluh, Kecamatan Ngabang.
Pencurian hp terjadi pada Jum’at, (3/1) sekitar pukul 11.57 WIB. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku.
“Pelaku yang berinisial AY berhasil kami amankan tanpa perlawanan di lokasi. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengungkapkan bahwa terdapat pelaku lain yaitu AB yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, Kamis (16/1).
Baca Juga:
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A57 warna hijau yang sebelumnya telah digadaikan ke D.
Handphone tersebut digadai oleh AB bersama tersangka AY seharga Rp500.000. Setelah diinterogasi, D mengakui kebenaran informasi tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada petugas.
“Kami akan terus berupaya mengungkap pelaku lainnya dan menuntaskan kasus ini hingga ke proses hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut Heri Susandi, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta memastikan pelaku lainnya segera diamankan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku lain, saudara berinisial AB, yang disebut oleh tersangka. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” jelasnya.(ebm)