Kubu Raya, BerkatnewsTV. Aksi pencurian di kawasan pemakaman kembali terulang. Kalau sebelumnya di kawasan pemakaman Tionghoa, namun kali ini pencurian terjadi di pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Dua orang pelaku berinisial IK (19) dan AS (24) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Sui Raya. Keduanya melakukan aksi pencurian pada Kamis (15/8) pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam mendapati pagar besi pemakaman telah hilang.
Ia pun langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Akibat peristiwa itu pihak pengurus makam umum muslim Gang Lestari mengalami kerugian Rp2,7 juta.
“Pelaku pertama, IK berhasil ditangkap pada Rabu (4/9) pukul 19.00 WIB malam di rumahnya yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.
Baca Juga:
- Kasus Pembongkaran 100 Makam Tionghoa Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Ziarah ke Makam Juang Mandor. Momen Refleksi Tingkatkan Dedikasi
Saat di interogasi, IK mengakui perbuatannya melakukan pencurian pagar di pemakaman muslim. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa IK tidak beraksi sendirian.
Ia dibantu oleh rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap. Terkait dengan kasus pencurian seng di salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu (31/8) lalu.
“Saat ini, Satuan Reserse Polsek Sungai Raya masih terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri oleh kedua pelaku merupakan pagar pemakaman umum muslim Gang Lestari dengan panjang sekitar 6 meter.
Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(tmB)