Landak, BerkatnewsTV. Seorang residivis narkoba berinisial WP alias K ditangkap personel Satresnarkoba Polres Landak.
Residivis narkoba ini ditangkap di rumahnya sendiri di Dusun Raja Kecamatan Ngabang pada Rabu (6/11) dini hari.
Penangkapan WP berdasarkan adanya informasi rumahnya selalu ramai dikunjungi siang hingga malam. Diduga untuk melakukan transaksi dan konsumsi narkoba.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim bergerak dan menggerebek rumah WP alias K. Di dalam rumahnya, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi sembilan bungkus plastik klip kosong.
Selain itu, petugas mendapati dua buah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Baca Juga:
- 15 Orang Positif Narkoba Termasuk Dua Anak di Bawah Umur
- Narkotika dari Malaysia Dimusnahkan di Jakarta. Danrem: Perang Terhadap Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, menjelaskan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.
“Kami langsung melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketentraman dan keamanan wilayah polres landak,” ujarnya.
WP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rinto menambahkan Polres Landak akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.(ebm)