Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua pengedar narkoba jaringan antar-kabupaten ditangkap tim gabungan Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan Intelmob Polda Kalbar.
Keduanya yakni H (33) dan R (24) warga Pontianak Barat ditangkap di hari dan tempat yang berbeda. Dari tangan keduanya ditemukan sabu seberat (bruto) 10,35 gram.
“Penangkapan berawal dari laporan seorang sopir travel yang mencurigai adanya paket mencurigakan dari Kubu Raya tujuan Kabupaten Ketapang. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan segera menuju lokasi,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Senin (28/10).
Saat paket dibongkar, petugas menemukan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat gumpalan plastik hitam. Setelah dibuka (disaksikan saksi), ditemukan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku R di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Senin (21/10) pukul 19.30 WIB.
“R yang merupakan residivis kasus Pencurian pada tahun 2019 dan baru bebas dari Rutan Pontianak pada bulan April 2020 mengakui barang tersebut miliknya, namun dia hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan H,” jelas Ade.
Baca Juga:
Dari pengembangan kasus, petugas mengamankan H di kediamannya di Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Sungai Belitung, Pontianak Barat, pada Selasa (22/10) pukul 00.30 WIB.
H mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu per jie dari seorang wanita berinisial M di Kampung Beting, Pontianak Timur, dan berencana menjualnya kepada seorang pria berinisial T di Kabupaten Ketapang seharga Rp600 ribu per jie.
Awalnya H ini mendapatkan pesanan dari seseorang di Kabupaten Ketapan berinisial T. Kemudian H membeli sabu itu melalui seorang wanita berinisial M di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dengan harga Rp5 juta (10 Jie).
Kemudian H ini akan menjual kepada T dengan harga Rp6 juta dari penjualan tersebut H meraup keuntungan sebesar Rp1 juta.
“Pengiriman ini bukan yang pertama kalinya. Keduanya sudah beberapa kali mengedarkan sabu antar-kabupaten,” terang Ade.
Akibat perbuatannya, pengedar antar-kabupaten H dan R kini mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(tmB)