Ketapang, BerkatnewsTV. Empat orang wanita asal Sandai di Ketapang ditangkap lantaran diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba.
Keempatnya ditangkap pada Jumat (14/) oleh Polsek Sandai yang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta.
Setelah mendapatkan informasi terkait peredaran yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sandai Kiri dan Desa Istana Kecamatan Sandai, polisi bergerak cepat ke lokasi.
Alhasil, empat orang terduga pelaku yakni berinisial S (39), SR alias US (42), L (19), K (25) warga kecamatan Sandai yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan S yang dari tangannya ditemukan serbuk putih yang diduga sabu.
“Jumlah 2 kantong klip, 1 (satu) toples dengan tutup warna hijau yang didalamnya berisikan timbangan digital. Dan kantong klip kosong yang didalamnya berisikan beberapa kantong klip yang diduga sebagai tempat untuk membungkus barang haram tersebut,” terangnya, Minggu (16/9).
Baca Juga:
Polisi kemudian melakukan pengembangan menuju Desa Istana Kecamatan Sandai dan berhasil mengamankan terduga pelaku SR alias US, L, dan K. Mereka menyimpan serbuk putih yang diduga narkotika di dalam pakaian yang dikenakan L.
Dari L berhasil diamankan 1 (satu) tempat permen warna putih, 1 (satu) klip serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah jaket warna coklat. Kemudian dari SR alias US dan K berhasil diamankan serbuk putih yang diduga sabu.
Jumlahnya 41 kantong klip, 13 (tiga belas) butir inex warna ping, 1 (satu) tempat kacamata warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu, 2 (kantong klip besar), sabu 4 kantong klip, 1 (satu) kantong klip besar.
“Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang,” tambah Dewa.
Ditambahkannya, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ebm)