Sanggau, BerkatnewsTV. Berbagai permasalahan pendistribusian LPG subsidi 3 Kg dan BBM subsidi di Sanggau hingga kini masih terus terjadi di masyarakat.
Padahal, SPBU atau jumlah agen maupun pangkalan telah banyak tersebar di sejumlah kecamatan namun tampaknya belum dapat mengatasi permasalahan yang terjadi.
Pj Bupati Sanggau Suherman mengungkapkan permasalahan LPG dan BBM di Sanggau muncul terkait pendistribusian LPG 3 Kg ke masyarakat. Antara lain: kelangkaan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), tidak tepat sasaran dan persoalan lainnya lainnya.
“Untuk itu, diperlukan pengawasan dan pengawalan distribusi dari titik awal hingga akhir pada pangkalan,” tegasnya saat rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan pendistribusian LPG 3 Kg dan BBM (JBT dan JBKP), Rabu (11/9).
Padahal tambah Suherman, saat ini di Kabupaten Sanggau memiliki 7 agen LPG 3 Kg dengan 355 sub penyalur (pangkalan) yang tersebar di 15 Kecamatan.
Baca Juga:
“Tentunya keberadaan agen dan sub penyalur (pangkalan) sangat membantu mendekatkan kebutuhan masyarakat akan LPG. Namun faktanya kebutuhan ideal masyarakat akan LPG masih belum mampu terpenuhi,” ujarnya.
Terbitnya surat edaran Menteri ESDM nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 tentang pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 Kg tepat sasara. Serta pemenuhan persyaratan pengangkatan penyalur/agen dan sub penyalur/pangkalan sebagai langkah mengupayakann kondisi ideal.
Suherman mengungkapkan bahwa, dalam surat edaran tersebut, LPG 3 Kg dipergunakan bagi konsumen pengguna tertentu. Yaitu rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, nelayan sasaran untuk kapal menangkap ikan, dan petani sasaran untuk mesin pompa air.
“Bagi pemerintah daerah, ada beberapa hal yang termuat dalam surat edaran tersebut yang perlu dicermati. Berkenaan dengan kewenangan yang dimiliki yaitu pemberian rekomendasi pendirian penyalur/agen LPG 3 Kg oleh Dinas yang membidangi perdagangan dan kewenangan pemberian rekomendasi untuk pendirian sub penyalur/pangkalan oleh Lurah/Desa,” ujarnya.
Suherman menuturkan, melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman mendalam. Terutama beberapa pertimbangan dalam pemberian rekomendasi bagi pangkalan dan agen LPG 3 Kg.
Demikian juga dengan BBM bersubsidi yang saat ini mengacu pada regulasi baru. Khususnya pendistribusian bagi non kendaraan yang menggunakan rekomendasi yang dikeluarkan perangkat daerah terkait, termasuk kendala penggunaan aplikasi untuk memberikan rekomendasi.(pek)