Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Pontianak mulai membuka pendaftaran paslon walikota dan wakil walikota yang akan maju di Pilwako Pontianak mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
KPU Pontianak pun telah menetapkan berbagai persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh paslon saat mendaftar dan wajib diup load di Silon.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh paslon adalah melakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas dari narkotika.
Persyaratan ini tertuang dalam pengumuman yang disampaikan KPU Pontianak. Yakni paslon harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan menyeluruh dari tim.
Baca Juga:
“Untuk pemeriksaan kesehatan dan bebas dari narkotika akan dilakukan di RSUD Sudarso,” kata Ketua KPU Pontianak David Teguh saat media gathering, Senin (26/8).
Pihaknya sambung David akan menerima hasil pemeriksaan kesehatan dan bebas dari narkotika. Pemeriksaan tersebut dari tim dokter yang diantaranya juga terdiri dari BNN. Termasuk jenis penyakit jika ada diderita oleh paslon.
“Sebab tim dokter lah nantinya yang akan menilai dan memberikan rekomendasi. Apakah paslon tersebut mampu atau tidak,” terangnya.
Hasil dari rekomendasi tim dokter tersebut, lanjut David, KPU akan dapat mengetahui secara spesifik jenis penyakit yang dapat membatalkan paslon untuk maju di Pilwako Pontianak 2024.
Begitu pula dengan narkotika, David menegaskan sepanjang ada konfirmasi maupun bukti-bukti yang mendukung. Serta laporan dari masyarakat maka akan menjadi atensi khusus KPU.(rob)