loading=

GMKI Apresiasi Menteri Agama Hapus Rekomendasi FKUB Untuk Pendirian Rumah Ibadah

GMKI Apresiasi Menteri Agama Hapus Rekomendasi FKUB Untuk Pendirian Rumah Ibadah
Pengurus GMKI apresiasi dan mendukung langkah progresif Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah. Foto: tmB

Jakarta, BerkatnewsTV. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) apresiasi dan mendukung langkah progresif tersebut. GMKI menilai kebijakan itu sebagai terobosan penting dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

“Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama. Ini artinya, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” kata Jefri Gultom, Ketua Umum PP GMKI dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (13/8).

Menurutnya selama ini banyak kelompok minoritas mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah akibat ketatnya persyaratan rekomendasi dari FKUB.

“Langkah ini akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok minoritas. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama,” ujarnya.

Baca Juga:

Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan,” tuturnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan izin pendirian rumah ibadah.

Masyarakat cukup memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi semua kelompok agama di Indonesia.

Revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi semua warga negara dalam menjalankan ibadah mereka.

Keputusan ini, yang bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024, dianggap sebagai kado spesial bagi bangsa Indonesia.(tmB)