GMKI Kecam Tindakan Represif Aparat di Seruyan

Korwil VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) PP GMKI, Kristianto Triwibowo yang mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan anggota kepolisian yang menyerang warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Korwil VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) PP GMKI, Kristianto Triwibowo yang mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan anggota kepolisian yang menyerang warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Jakarta, BerkatnewsTV. Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian yang menyerang warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Akibat dari kejadian ini menyebabkan satu warga meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.

Korwil VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) PP GMKI, Kristianto Triwibowo, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi ini merupakan pelanggaran berat terhadap HAM.

Hal itu diduga lantaran pengamanan aksi massa tersebut menggunakan pendekatan represif, sedangkan seharusnya dilakukan pendekatan yang lebih humanis. Selain itu, pihaknya menilai tindakan tersebut juga melanggar peraturan kepolisian terutama yang terkait prosedur penembakan, penanganan konflik sosial dan pedoman penanganan unjuk rasa.

Kristianto mengingatkan, polisi bukanlah ‘tameng’ bagi pengusaha atau penguasa. Ia juga mengecam dugaan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam menghadapi massa.

Disorotinya, bahwa penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam menghadapi massa dapat berpotensi mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka yang serius. Ia juga mencatat bahwa penggunaan senjata api dengan peluru tajam dapat menimbulkan trauma bagi peserta aksi massa.

Baca Juga:

“Dengan tegas, kami mengutuk tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang menyerang warga Bangkal. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap HAM. Penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam situasi seperti ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Kristianto.

Lebih rinci, PP GMKI mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penembakan, penangkapan, dan penutupan akses desa di Desa Bangkal.

Pihaknya juga mendorong agar negara hadir menyelesaikan persoalan antara warga dan perusahaan dengan seadil-adilnya serta memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Ia juga meminta pemerintah untuk segera menghentikan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan demonstrasi.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap warga Bangkal. Pemerintah pusat sampai daerah harus segera menyelesaikan konflik antara warga dan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Tak hanya itu, PP GMKI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkembangan kasus penyerangan terhadap warga Bangkal di Seruyan ini.(tmB)