loading=

28 Napi Lapas Singkawang Dapat Remisi Natal

Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono saat menyerahkan surat keputusan remisi Natal kepada 28 orang napi, Selasa (26/12). Foto: uck
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono saat menyerahkan surat keputusan remisi Natal kepada 28 orang napi, Selasa (26/12). Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 28 Napi Lapas Kelas IIB Singkawang mendapat remisi khusus Natal. Ke-28 orang napi itu terdiri dari 27 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono mengatakan remisi Natal diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada napi yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan napi, ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan,” jelasnya saat pemberian remisi di Gereja Oikumene Pemulihan Lapas Singkawang, Selasa (26/12).

Baca Juga:

Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari pengurangan hukuman 15 hari, 1 bulan, 2 bulan 15 hari dan 2 bulan.

“Remisi Natal tidak hanya dilihat sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri,” tambahnya.

Lebihi penting lagi adalah bekal persiapan kembali ke masyarakat sehingga mereka dapat memotivasi diri sendiri untuk terus berkontribusi dan berbuat baik serta mengikuti program dan tata tertib selama menjalani pidana di dalam Lapas.(uck)