Kubu Raya, BerkatnewsTV. Warga telah menangkap pelaku pengrusakan barang-barang inventaris Masjid Al Amin di Jalan Adisucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku berinisial RI (23) warga Pontianak Timur ini melakukan aksinya pada pada Senin (18/12) malam.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami gangguan mental.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan peristiwa itu terjadi setelah warga melaksanakan salat isya. Selanjutnya saksi mendengar adanya suara riuh dari dalam masjid setelah dilihat ternyata ada seseorang yang merusak etalase penyimpanan Al-Qur’an dan fasilitas lainnya yang berada di dalam masjid.
Baca Juga:
“Setelah mendengar suara riuh warga beramai-ramai ke masjid Al- Amin dan melihat seorang pria yang sedang mengamuk dan merusak fasilitas yang berada di dalam masjid. Saksi dan beberapa warga pun mengamankannya namun pria itu melakukan perlawanan, sempat ditangkap namun ia berhasil kabur,” terangnya.
Warga beramai-ramai mengejar pelaku sehingga berhasil diamankan kembali. Massa sempat marah dengan aksi pelaku yang mendapat bogem mentah dari masyarakat.
Setelah petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak.
“Dari pemeriksaan visum luar pelaku mengalami luka robek di bagian kening serta memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dan sampai saat ini pelaku masih dirawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak,” tambahnya.
Sat Reskrim Polres Kubu Raya hari ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga RI, hasil pemeriksaan terhadap bibi Pelaku, RI memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2022 dan sempat dirawat secara berkala di RSJ Kota Singkawang dan RSJ Kota Pontianak.
Ternyata pelaku pengrusakan barang masjid ini juga pernah melakukan pengrusakan batu nisan di Pemakaman Muslim Jalan Abdurahman Saleh (BLKI) Kecamatan Pontianak Tenggara dan diamankan oleh Polresta Pontianak Kota.(tmB)