Kubu Raya, BerkatnewsTV. Enam orang anak bawah umur mendapat perlakuan tak senonoh dari seorang remaja berinisial R (21). Pelaku telah melakukan sodomi kepada anak bawah umur tersebut di rumahnya dengan mengancam para korbannya.
Perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada Minggu (1/10) malam.
“Setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Kasubsu Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Senin (2/10).
Dari salah satu korban menceritakan, modus pelaku dengan cara mengajak makan buah nangka di rumahnya, setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat.
Selanjutnya R melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah arit untuk menuruti nafsu bejatnya.
Kemudian setelah perbuatannya tersebut terlaksana, R kembali mengancam korban agar perbuatannya tidak terbongkar
Baca Juga:
- Pelaku Pencabulan Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
- Ivan Tiba-tiba Hilang dari Toilet Kapal Klotok
“Pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakan dan pipi korban. Setelah perbuatan itu terlaksana, R mengancam kepada korban akan memotong lidah korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun,” ungkap Ade.
asus ini terungkap setelah korban (S) menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Awalnya sang ibu tidak percaya, namun tidak lama kemudian AI datang ke rumah dan menceritakan hal yang sama kepada ibu S.
Tak menunggu lama, sang ibu langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku.
“Pelaku yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU Perlindungan Anak.(tmB)