Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kabupaten Kubu Raya mengusulkan sebanyak 10.028,42 hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan konservasi, hutan lindung maupun hutan produksi untuk diubah.
Lahan itu tersebar di 22 desa 8 kecamatan yakni Batu Ampar, Kubu, Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Sui Ambawang, Sui Raya, dan Rasau Jaya.
Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) itu telah disampaikan ke pemerintah pusat melalui Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
“Kubu Raya satu dari tujuh daerah di Kalbar yang telah mengajukan permohonan PPTKH ini. Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,” terang Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus, Rabu (17/10).
Sebelumnya Hermanus telah menerima Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dalam rangka mempercepat kebijakan reforma agraria, penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tim ini lah yang melakukan inventarisir dan pemetaan terhadap lahan-lahan yang akan dibebaskan dari kawasan hutan.
Maka ditambahkan Hermanus, PPTKH bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atau legalitas aset dan akses atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan.
Menurut dia, keberadaan lokasi-lokasi yang dimohonkan dalam PPTKH terkait erat dengan kondisi riil eksistensi masyarakat yang telah menempati lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.
“Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi di mana mereka ingin ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang telah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu,” ungkap.
Hermanus menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan tanah-tanah yang dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan sudah banyak yang menjadi lahan-lahan permukiman dan transmigrasi. Termasuk lahan-lahan garapan masyarakat.
Namun dalam peta indikatif masih termasuk dalam kawasan hutan. Karena itu, ia menyebut perlunya langkah-langkah untuk memberikan sebuah kepastian kepada masyarakat terkait penguasaan tanah yang sudah dikuasai.
“Kami berharap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dapat tindak lanjuti Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH ini. Sehingga memberikan langkah-langkah penyelesaian yang terbaik untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.(rob)