Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kasus pembuangan bayi perempuan di tempat sampah Komplek Batara II Desa Sungai Raya Dalam (Serdam) pada Selasa (28/2) pagi akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yakni seorang wanita berinisial MW dan lelaki berinisial AN pada Kamis (2/3) sore.
Serangkaian penyelidikan Tim Joker Polsek Sungai Raya mengarah pada MW (38) asal Ketapang berstatus janda yang bekerja selaku buruh cuci pakaian. Ia diamankan di rumahnya di Komplek Bumi Batara 3 Gg Suka Damai Desa Sungai Raya Dalam.
“Penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi yang merupakan hasil hubungan gelap MW dengan AN,” ungkap Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, Jumat (3/3).
Baca Juga:
Dijelaskan Kapolsek, untuk mengungkap kasus ini pihaknya melakukan pengusutan dengan menggali keterangan saksi – saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut disertai bantuan masyarakat.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui yang membuang bayi yang merupakan anaknya kandungnya itu menggunakan sepeda mini. MW membuang bayinya karena malu memiliki bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain,” tuturnya.
Pelaku dan barang bukti berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih selaku sarana pelaku membuang bayi tersebut diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.
Saat diintrogasi, MW mengaku lelaki atau ayah dari bayi tersebut adalah pria berinisial AN (40) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.
“Penangkapan AN ini langsung di rumahnya oleh tim gabungan (Joker Polsek Sui Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya) pada pukul 20.45 Wib tanpa perlawanan. AN langsung diamankan ke Mapolsek Sungai Raya,” beber Kapolsek.
Keduanya mengaku bayi yang dibuang hasil dari hubungan gelap keduanya. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam motif kedua tersangka membuang darah dagingnya sendiri.
“Kami mengimbau kepada warga Kubu Raya, jangan lah berbuat dosa lebih dalam setelah melakukan dosa diawal. Membuang bayi tanpa dosa adalah perbuatan keji, jika ketidak inginan memiliki bayi silahkan serahkan kepada Dinas Sosial agar dapat diasuh oleh orang yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(dian)