Sanggau, BerkatnewsTV. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengingatkan kepala desa dan perangkat desa dilarang berpolitik praktis dalam bentuk agenda politik apapun mulai dari pilkades, pemilu, pilpres dan pilkada.
“Undang-undang apapun, baik itu kepala desa atau pun perangkat desa tidak boleh ikut kegiatan politik praktis,” tegas Ketua DPP APDESI Arifin Abdul Madjid.
Penegasan itu disampaikan Arifin dihadapan sejumlah kepala desa Sanggau yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sanggau periode 2023-2027 yang dilantik pada Rabu (8/2).
Baca Juga:
“Namun sebagai warga negara berhak mengikuti politik tapi dibatasi karena terkait jabatannya yakni kepala desa dan perangkat desa,” ia menambahkan.
Disebutkan Arifin bahwa kepala desa adalah pembina politik di desanya masing-masing sehingga ia harus mendorong masyarakatnya untuk menggunakan hak pilihnya sesuai undang-undang.
“Gunakan suaranya dengan sebaik-baik mungkin. Satu suara sangat menentukan masa depan bangsa ke depannya. Jadi tugas pokok kepala desa berkaitan dengan politik ini adalah menyukseskan Pemilu di desanya masing-masing, jangan sampai ada yang tidak mau atau tidak mengerti menggunakan haknya di Pemilu,* pungkasnya. (pek)