Ketapang, BerkatnewsTV. Polres Ketapang berhasil membekuk MM pelaku perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Jalan Mulia Kelurahan Sampit.
MM melakukan aksinya pada Senin (21/3) malam. Saat itu korban yang merupakan tetangganya sedang sendirian di rumah.
Pelaku masuk lewat pintu samping rumah. Dan sempat mengetuk pintu yang dibuka korban. Saat itu pelaku langsung mendekap korban seraya mengancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam berupa arit.
Dibawah ancaman, korban lalu membawa pelaku kedalam kamar untuk mengambil uang sekitar Rp3 juta dan membawa pergi.
Namun, pelaku tak menyadari aksinya terekam CCTV yang ada di rumah korban.
“Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial. Dan setelah melalui penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasin.
Baca Juga:
- Guru di Ketapang Diduga Cabuli 8 Muridnya
- Alami Dehidrasi, Dua Balita Dievakuasi dari KM Dharma Ferry
Pelaku ditangkap pada Kamis ( 24/3) di Jalan Sisingamangaraja Ketapang. Dari tangan pelaku diamankan 1 unit ponsel, uang hasil kejahatan Rp800 ribu dan arit.
“Pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk makan dan menginap,” ucapnya.
Pelaku terancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku ternyata seorang residivis yang sudah empat kali melakukan aksi serupa,” ungkapnya.
Yasin mengimbau masyarakat waspada terhadap situasi di sekitar dan juga dapat meningkatkan keamanan melalui pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal atau pelaksanaan kegiatan siskamling dan lainnya dalam upaya menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana.(tmB)