loading=

Prabowo Perintahkan Lima Perusahaan HTI di Kalbar Dibekukan

Prabowo Perintahkan Lima Perusahaan HTI di Kalbar Dibekukan
Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau HTI yang beroperasi di Kalimantan Barat dibekukan. Foto: ist/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau HTI yang beroperasi di Kalimantan Barat dibekukan buntut dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesinya.

Perintah itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Julli Antoni yang diumumkan kepada publik saat meninjau karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).

“Sesuai perintah Pak Presiden Prabowo Subianto kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Baca Juga:

Berikut lima perusahaan HTI di Kalbar yang dibekukan akibat karhutla :

  1. PT Mahkota Rimba Utama
    Jenis usaha: Hutan Alam
    Kabupaten: Ketapang
    Luas PBPH: 74.480 hektare
    Lahan yang terbakar 1.275,87 hektare
  2. PT Hutan Ketapang Industri
    Jenis usaha: Hutan Tanaman
    Kabupaten: Ketapang
    Luas PBPH: 100.150 hektare
    Lahan yang terbakar 670,76 hektare
  3. PT Mayawana Persada Mas
    Jenis usaha: Hutan Tanaman
    Kabupaten: Ketapang
    Luas PBPH: 136.710 hectare
    Lahan yang terbakar 326,93 hektare
  4. PT Duta Andalan Sukses
    Jenis usaha: Hutan Tanaman
    Kabupaten: Sanggau
    Luas PBPH: 31.080 hectare
    Lahan yang terbakar 247,3 hektare
  5. PT Wana Lestari Jaya
    Jenis usaha: Hutan Tanaman
    Kabupaten: Sanggau
    Luas PBPH: 29.140 hectare
    Lahan yang terbakar 47,84 hektare

“Total luas PBPH lima perusahaan 371.560 hectare,” katanya.

Juli tegaskan arahan Presiden Prabowo jelas penegakan hukum tidak boleh hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar.

Juli pastikan sanksi yang diberikan tidak hanya berhenti pada pembekuan izin usaha. Namun, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.(rob)