Kubu Raya, BerkatnewsTV. Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau HTI yang beroperasi di Kalimantan Barat dibekukan buntut dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesinya.
Perintah itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Julli Antoni yang diumumkan kepada publik saat meninjau karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
“Sesuai perintah Pak Presiden Prabowo Subianto kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Baca Juga:
Berikut lima perusahaan HTI di Kalbar yang dibekukan akibat karhutla :
- PT Mahkota Rimba Utama
Jenis usaha: Hutan Alam
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 74.480 hektare
Lahan yang terbakar 1.275,87 hektare - PT Hutan Ketapang Industri
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 100.150 hektare
Lahan yang terbakar 670,76 hektare - PT Mayawana Persada Mas
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 136.710 hectare
Lahan yang terbakar 326,93 hektare - PT Duta Andalan Sukses
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 31.080 hectare
Lahan yang terbakar 247,3 hektare - PT Wana Lestari Jaya
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 29.140 hectare
Lahan yang terbakar 47,84 hektare
“Total luas PBPH lima perusahaan 371.560 hectare,” katanya.
Juli tegaskan arahan Presiden Prabowo jelas penegakan hukum tidak boleh hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Juli pastikan sanksi yang diberikan tidak hanya berhenti pada pembekuan izin usaha. Namun, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.(rob)













