loading=

Malaysia Pulangkan 65 WNI Terkendala Melalui PLBN Entikong

Petugas saat melakukan pendataan terhadap WNI-T yang dipulangkan melalui PLBN Entikong.
Petugas saat melakukan pendataan terhadap WNI-T yang dipulangkan melalui PLBN Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Imigresien Malaysia kembali memulangkan 65 Pekerja Migran Indonesia Terkendala (PMI-T) melalui PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (26/1) kemarin.

Kepulangan WNI-T tersebut difasilitasi oleh CIQS, Polsek Entikong, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Perbatasan dan POS BP2MI Entikong.

“Setelah dilakukan pendataan dan swab antigen/pcr selanjutnya PMI-T kami karantina untuk mencegah masuknya virus berbahaya,”” ujar Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya melalui telpon selulernya, Kamis (27/1).

Baca Juga:

Angga menyebut, ada 65 WNI-T yang dideportasi Malaysia, terdiri dari laki-laki 58 dan perempuan 7 orang. Mereka berasal dari sejumlah Provinsi di tanah air, diantaranya, Provinsi DKI Jakarta 1 orang, Provinsi Jabar 3 orang, Provinsi Jateng 3 orang, Provinsi Jatim 4 orang, Provinsi Kalbar 30 orang, Provinsi Lampung 1 orang, Provinsi NTB 2 orang, Provinsi NTT 1 orang, dan Provinsi Sulsel 17 orang.

“Jadi, ada beberapa penyebab mereka ini dideportasi, diantaranya tidak memiliki visa kerja 30 orang, tidak memiliki paspor 32 orang, terkena kasus narkoba 1 orang dan perjudian 2 orang. Untuk sektor pekerjaan mereka diantaranya perkebunan 18 orang, Industri 2 orang, Kontruksi 20 orang, Jasa 24 orang, Lainnya 1 orang,” pungkas (pek)