PTUN Kembali Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko

Ketua Umum DPP Partai Demokrat bersama Ketua DPC Partai Demokrat Kubu Raya
Ketua Umum DPP Partai Demokrat bersama Ketua DPC Partai Demokrat Kubu Raya

Jakarta, BerkatnewsTV. Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” tegasnya.

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Baca Juga:

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.

Apresiasi juga disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat Usman. Menurutnya, majelis hakim PTUN Jakarta sangat objektif dan profesional dalam memberikan keputusan.

“Dengan keputusan ini jelas bahwa Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY adalah yang sah baik dimata hukum maupun rakyat Indonesia,” ujarnya.

Usman juga menegaskan bahwa hingga sampai saat ini, seluruh kader Partai Demokrat di Kalbar termasuk Kubu Raya tetap solid dan kompak mendukung kepemimpinan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY).

“Sikap ini tidak diragukan lagi. Sejak awal beliau (AHY) memimpin, kami di Kalbar tetap solid dan kompak dibawah kepemimpinan AHY,” pungkas Wakil Ketua DPRD Kubu Raya ini.(tmB)