Operasi Pekat Kapuas, Ribuan Botol Minol Ilegal Disita

Personel Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap penjualan minol ilegal dalam Operasi Pekat II Kapuas
Personel Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap penjualan minol ilegal dalam Operasi Pekat II Kapuas. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Operasi Pekat II Kapuas dilancarkan jajaran Polda Kalbar yang mengungkap beberapa kasus penyakit masyarakat (pekat).

Diantaranya pengungkapan penjualan dan perdagangan minuman beralkohol di tiga tempat berbeda yang ada di Kota Pontianak.

Dua tempat pertama di Jalan Profesor M. Yamin dan Jalan Padat Karya diungkap oleh personel Ditreskrimum Polda Kalbar pada Rabu (1/12).

Kedua toko bernama The Wine Shop tersebut tidak dapat menunjukan surat ijin usaha saat petugas mendatanginya.

Kemudian petugas mengamankan ratusan botol dari puluhan jenis merek minuman keras atau beralkohol yang ada di toko tersebut ke Dit Samapta Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara di Jalan Tanjung Raya II Pontianak Timur, personel Jatanras Polresta Pontianak juga berhasil mengungkap perdagangan miras ilegal.

Petugas menemukan minuman beralkohol (minol) berbagai macam merek dengan total sebanyak 764 botol dengan pemilik berinisial RA.

Baca Juga:

“Setelah mendapatkan laporan, personel melakukan serangkaian Penyelidikan. Dan pada hari Rabu sore pukul 16.30 wib dilakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut dan ternyata benar di rumah tersebut ada orang yang menjual minuman keras jenis drum whisky,” beber Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Sabtu (3/12).

Ternyata sambung Indra, ditemukan lagi minuman keras beralkhol lainnya berupa 41 dus anggur merah sebanyak 492 botol, 11 dus anggur merah gold sebanyak 132 botol

Dua dus anggur putih ukuran 620 ML sebanyak 24 botol, anggur ketan hitam ukuran 620 ML sebanyak 18 botol, bir singaraja ukuran 620 ML sebanyak 48 botol.

New port revolution ukuran 620 ML sebanyak 12 botol, anggur merah ukuran 275 ML sebanyak 48 Botol, MIX MAX blueberry ukuran 275 ML sebanyak 11 botol.

New port red ukuran 620 ML sebanyak 3 botol, drum wisky ukuran 700 ML sebanyak 6 Botol, drum wisky ukuran 250 ML sebanyak 6 botol.

“Penjual dan barang bukti sekarang telah diamankan di Polresta Pontianak Kota,” katanya.(tmB/wes)