81 Lempengan Emas dan Uang Ratusan Juta Disita dari PETI

Kapolres Ketapang menunjukan emas yang disita dari PETI hasil operasi Polres Ketapang
Kapolres Ketapang menunjukan emas yang disita dari PETI hasil operasi Polres Ketapang. Foto: ist

Ketapang, BerkatnewsTV. Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Satreskrim Polres Ketapang di Dusun Pelaik Desa Pangkalan Batu Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kamis (29/7) membuahkan hasil.

Polisi menangkap tiga orang tersangka sedang melakukan aktifitas penambangan emas.

Termasuk barang bukti yang ditemukan lapangan antara lain emas, uang, mobil maupun peralatan penambangan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dalam konfrensi pers, Selasa (10/8) mengungkapkan barang bukti yang diamankan seperti 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran.

Uang sebesar Rp191.081.000 , 3 buah timbangan digital, 1 set alat pengecor, 1 buah penjepit, 1 buah gelas plastik berisi serbuk pijar, uang Rp2.630.000, 1 buah kalkulator serta 1 unit mobil toyota dengan Nomor Polisi KB 1178 XX.

Baca Juga:

Sebelumnya anggota Reskrim mendapatkan info bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung PETI. Setelah dicek ternyata benar.

Di lokasi ditemukan pondok milik pelaku berinisial RUD warga Matan Hilir Selatan beserta dua rekan kerjanya yaitu BEN warga Kecamatan Sandai serta DON warga Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Saat ditanya oleh Tim Reskrim, terkait izin Usaha pertambangan, ketiganya tidak dapat menunjukan sehingga dilakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi,” kata Yani.

Yani tegaskan tersangka diancam dengan UU tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.(tmB)