Kubu Raya, BerkatnewsTV. Petugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.
Penangkapan lima kapal pencuri ikan ini semakin menegaskan komitmen KKP dibawah Menteri Trenggono untuk tidak berkompromi dengan para pelaku illegal fishing di laut Indonesia.
Operasi Kapal Pengawas Perikanan dibawah Komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11 serta Orca 3.
“Lima kapal ilegal berbendera Vietnam ini diamankan pada hari Kamis (8/4),” ungkap Sekjen KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP saat inspeksi terhadap kelima kapal di Stasiun PSDKP Pontianak, Senin (12/4).
Baca Juga:
Antam menuturkan bahwa para pelaku pencurian ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Kelima kapal tersebut adalah, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT). Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
“Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Antam.(wes/rls/tmB)