Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memastikan tidak akan menerapkan sanksi denda atau pidana kepada masyarakat Kubu Raya yang menolak divaksin.
Keengganan Muda menerapkan sanksi denda bahkan pidana lebih cenderung kepada alasan psikologis sosial masyarakat.
“Tidak usah ada perbincangan soal itu lah (sanksi). Kita mau nya masyarakat itu kesadaran. Kita berusaha menghindarkan itu di Kubu Raya. Kita tidak mau ada pemaksaan di Kubu Raya. Kita mau masyarakat sadar sendiri, yakin dan lebih tenang karena itu justru obat membuat tidak panik,” ucapnya.
Sebab ia menilai, yang menjadi tujuan utama adalah masyarakat divaksin sehingga program vaksinasi nasional tercapai. Maka, berbagai upaya akan dilakukan Pemkab Kubu Raya.
Namun bagi yang masih ragu, Muda mengimbau agar tidak melakukan hal – hal yang reaktif atau kontra. Muda ingin ada ketenangan dan menyelamatkan kehidupan generasi.
“Kita ajak semuanya melihatnya dengan positif dan bijak agar semuanya bisa melakukan aktifitas seperti ibadah atau sekolah. Kalau sana sini ada pembatasan dan rasa cemas yang berlarut akan kurang baik,” tuturnya.
Baca Juga:
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya Marijan mengatakan memang ada beberapa yang tidak bisa divaksin karena mengidap penyakit penyerta.
“Macam – macam penyakitnya seperti hipertensi, asma, darah tinggi dan lainnya. Sehingga mereka ditunda dulu untuk divaksin,” jelasnya.
Disebutkan Marijan, setiap puskesmas akan ada vaksinator yang sudah terlatih dalam memberikan suntikan vaksin.
“Vaksinator ada di 40-an Puskesmas, 120 Polindes, dan 78 Pustu. Semuanya sudah paham karena seperti suntik biasa. Tidak ada yang baru. Hanya jenis vaksinnya saja yang baru,” terangnya.(rob)