Uang PKH Rp 113 Juta Raib

Perwakilan warga Dusun Pagar Silok Desa Balai ingin Kecamatan Tayan Hilir menunjukan bukti daftar Penerima PKH, KK Penerima PKH dan Rekening Koran Pencairan Uang PKH dari Bank BRI.
Perwakilan warga Dusun Pagar Silok Desa Balai ingin Kecamatan Tayan Hilir menunjukan bukti daftar Penerima PKH, KK Penerima PKH dan Rekening Koran Pencairan Uang PKH dari Bank BRI. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 12 warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau protes karena sejak tahun 2017 hingga tanggal 08 Mei 2020 raib. Jumlahnya pun cukup fantastis, mencapai Rp 113 juta.

Hal itu terungkap setelah empat orang warga Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin penerima Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) bertanya kepada pihak Kecamatan, kenapa yang memiliki Kartu tapi tidak mendapatkan uang.

Keempat orang ini hanya menerima sembako, sementara ada warga yang tidak memiliki kartu tapi mendapatkan bantuan uang dan bantuan beras.

“Bermula dari ke empat orang inilah persoalan ini terungkap. Kemudian diselidiki dan akhirnya diketahui ada 12 orang yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” ungkap Ridwan (43) warga dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir, pemegang surat kuasa dari 12 warga yang menyampaikan protes ketika menemui Wartawan, Senin (30/11).

Ia meminta aparat menindak siapapun yang mengambil hak warga karena bantuan ini adalah bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga:

“Kami pastikan akan laporkan ini ke pihak berwajib supaya ini menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak main – main dengan bantuan pemerintah kepada masyarakat miskin,” ungkapnya.

Ia sebutkan konsultasi ke pihak Dinas Sosial, ternyata bukan 12 orang yang menerima bantuan PKH ada 13 orang,

“Kami juga kaget, kok kartunya tidak pernah sampai,” bebernya.

Ridwan mengaku memiliki beberapa bukti diantaranya rekening koran bank BRI, data penerima PKH dari DinsosP3AKB Sanggau, data penerimaan uang melalui dusun dan Kades dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 12 warga.

“Yang anehnya lagi, kok kartu KKS yang semestinya ditandatangani oleh yang bersangkutan kartunya bisa keluar, mestinya yang bersangkutan yang menandatangani, bukan orang lain,” pungkasnya bertanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau Abdul Rahim, SH meminta Dinas Sosial untuk memantau setiap aktifitas bantuan sosial.

“Ini jelas – jelas pidana karena ada hak – hak uang masyarakat miskin yang diambil tanpa sepengetahuan masyarakat miskin penerima bantuan sosial,” ungkap Rahim sapaan akrabnya.

Terpisah, Kepala DinsosP3AKB Kabupaten Sanggau, Aloysius menjawab singkat pertanyaan wartawan yang disampaikan via WhatsApp, Senin (30/11).

“Terima kasih pak. Mohon maaf, bahwa kalau mau klarifikasi terkait PKH datang saja besok ke kantor,” ujarnya. (pek)