loading=

Maman Abdurrahman Bantah Terlibat Kasus Aseng

Maman Abdurrahman membantah jika dirinya terlibat dalam kasus eskpor bauksit di Kalbar milik Aseng alias Sudianto.
Maman Abdurrahman membantah jika dirinya terlibat dalam kasus eskpor bauksit di Kalbar milik Aseng alias Sudianto.

Pontianak, BerkatnewsTV. Maman Abdurrahman membantah jika dirinya terlibat dalam kasus eskpor bauksit di Kalbar milik Aseng alias Sudianto.

“Ndak benar lah,” tegas Maman saat dikonfirmasi berkatnewstv, Sabtu (27/6/2026).

Nama Maman beredar di publik lantaran dikabarkan telah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Aseng. Aliran uang itu dikabarkan adanya pengakuan dari salah satu Direktur PT Quality Success Sejahtera (QSS) saat diperiksa oleh tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI.

Aliran uang yang disebutkan itu telah diterima Maman saat menjadi Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar dapil Kalimantan Barat.

“Sehubungan ada potensi isu yang liar, saya mohon izin untuk komen dan meluruskan berita yang agak nyenggol-nyenggol dan mengaitkan diri saye dengan kasus Aseng,” tambah Maman.

Lewat akun resminya yang di tag melalui akun suarapemred dan menyebut akun berkatnewstv, Maman memaklumi jika nama inisial MA tidak langsung ditujukan kepada dirinya.

Namun, perbincangan di masyarakat Kalbar telah mengarah kepada Maman Abdurrahman yang saat itu menjadi anggota Komisi VII DPR RI.

“Walaupun saya sangat mengerti bahwa berita sama sekali tak ade nyinggung name saye atau pun inisial saye dan lain-lain tapi hanya menggunakan Mantan Komisi VII. Namun patut diduga hehehe tafsir – tafsir isu mengaitkan inisial MA nama saya yang dimuat beberapa media lokal di Kalbar karena isi berita yang dimuat walaupun bisa juga dari sumber lain (bise gak memang MA tuh Muhamad Ali,” ujarnya bercanda.

Maman pun menyerahkan kasus Aseng ke proses hukum. “Terkait proses hukum Aseng cs biarkan ini menjadi ranah aparat penegak hukum, kita hormati semua prosesnya,” tuturnya.

Ekspor Bauksit dari Luar IUP

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Sudianto (Sdt) alias Aseng salah satu bos tambang bauksit di Kalbar. Penetapan Aseng setelah tim melakukan penggeledahan Kantor PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Pontianak pada Kamis (21/5/2026).

Tersangka setelah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tersebut, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP tersebut namun melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP akan tetapi menggunakan dokumen PT QSS sejak tahun 2017 hingga 2025.

“Berdasakan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata Kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konfrensi pers, Kamis (21/5/2026) malam.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, sertas serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Memburu Aset Aseng

Setelah ditetapkan tersangka, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI mulai bergerak untuk memburu dan menyita asset dan harta milik Aseng di Kalbar.

Selama enam hari sejak tanggal 11 – 16 Juni 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI memburu aset-aset Sudianto alias Aseng, bos bauksit di Kalbar.

Aset-aset yang diburu itu terletak di beberapa lokasi di Kota Pontianak maupun Sanggau. Mulai dari mobil mewah, tanah, rumah hingga truk dan alat berat yang disembunyikan di dalam pelosok hutan.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/6/2026).

Adapun aset milik Aseng yang disita itu seperti mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang dengan kunci mobil dibuang di sebuah parit. Selain itu, juga disita 1 unit mobil Fortuner VRZ dan Toyota Camry masing-masing 1 unit.

Tim penyidik juga menyita empat kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya dan 2 kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.

Tidak hanya di dalam Kota Pontianak, tim penyidik juga memburu aset Aseng hingga ke pelosok hutan. Alhasil, ditemukan Dump Truck sebanyak 46 unit, kendaraan operasional tambang merk Triton sebanyak 3 unit serta alat berat excavator 10 unit dan buldozer 2 unit.

“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT alias Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat,” tambah Anang.(rob/tmB)