loading=

Momen Hari Bhayangkara, Korban KDRT Diombang-ambing Polisi

Momen Hari Bhayangkara, Korban KDRT Diombang-ambing Polisi
Momen Hari Bhayangkara, Korban KDRT Diombang-ambing Polisi. Foto: ilustrasi

Pontianak, BerkatnewsTV. Refleksi dan evaluasi Hari Bhayangkara ke-80 bagi institusi Polri yang dituntut presisi dalam melayani masyarakat sepertinya belum dapat diimplementasikan sepenuhnya.

Kekecewaan datang dari EY, seorang ibu rumah tangga warga Pontianak Timur ketika melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polsek Timur hanya mendapat jawaban yang tidak pasti.

Bahkan, ia disarankan oleh seorang petugas kepolisian kasusnya dibawa ke ranah perdata bukan pidana. Padahal, KDRT diatur secara ketat di ranah publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelakunya bakal dijerat dengan hukuman pidana.

“Saya sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak melayani pengaduan masyarakat. Mestinya, polisi bertindak secara profesional menyikapi pengaduan atau laporan masyarakat,” kata Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Bruder Stephanus Paiman, OFMCap, Kamis (2/7/2026).

Apalagi sambung Stephanus, bertepatan di moment Hari Bhayangkara ke-80 sudah ditegaskan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto bahwa personel kepolisian wajib hukumnya memberikan pelayanan terbaik dan rasa percaya kepada masyarakat.

Baca Juga:

“Kemarin baru merayakan HUT ke-80 Bhayangkara dengan slogan Melayani, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat. Lha ini malah minta kalau si bapak datang dan main pukul baru lapor. Apa harus tunggu ada korban lagi,” kesalnya.

Stephanus mengungkapkan pihaknya telah didatangi oleh korban tadi pagi yang menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Pengakuan korban telah dipukul oleh suaminya pada Senin (29/6/2026) lalu.

Pemicunya adalah cemburu buta. Sang suami merasa istrinya telah selingkuh dengan orang lain. Namun, dibantah keras oleh korban.

“Korban bersumpah tidak pernah berselingkuh. Apalagi karena dirinya sudah merasa tua dan anak-anak sudah besar semua. Hingga akhirnya korban dipukul oleh suaminya,” cerita Stephanus.

Atas dasar kejadian itu, ia berharap pihak kepolisian dapat melakukan tugas dan fungsinya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Sehingga kepercayaan kepada masyarakat tidak khianati.(tmB)