Sangggau, BerkatnewsTV. Proses lelang proyek Pengganti Jembatan Sungai Barak di Kecamatan Mukok menjadi sorotan.
Proyek yang diumumkan lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sanggau itu diduga telah dikondisikan jumlah pesertanya dengan dibatasi hanya satu perusahaan.
CV Arindama Konstruksi dikabarkan telah memenangkan tender tersebut dengan nilai penawaran senilai Rp2.486.398.186,29 dari pagu Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Sanggau Tahun Anggaran 2026.
Salah satu persyaratan yang dipersoalkan adalah kewajiban melampirkan surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP), yang menurut sejumlah pihak tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan.
“Dalam tender terbuka, persyaratan seharusnya tidak membatasi peserta secara tidak wajar. Jika memang terdapat persyaratan yang tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan tidak diskriminatif.
Baca Juga:
- Dikritik di Medsos, Bupati Jelaskan Soal Jalan Mukok – Kedukul
- Kapolsek Mukok Inisiasi Perbaikan Jalan Mukok-Jangkang
“Apabila terbukti terdapat pengaturan persyaratan tender yang sengaja mengarahkan pemenang tertentu, hal tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai persaingan usaha,” ungkap Rahim.
Rahim mengingatkan, regulasi pengadaan barang dan jasa menghendaki proses yang transparan, efektif, efisien, terbuka, dan tidak diskriminatif. Persyaratan yang tidak proporsional berpotensi mengurangi tingkat persaingan dalam tender.
“Ketika sebuah tender hanya diikuti satu peserta, wajar jika publik mempertanyakan apakah mekanisme kompetisinya sudah berjalan optimal. Yang dibutuhkan sekarang adalah penjelasan yang terbuka dari penyelenggara pengadaan,” ujarnya.
APIP Harus Lakukan Pemeriksaan
Rahim meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penyusunan dokumen tender guna memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adapun prinsip penyusunan dokumen pengadaan, antara lain. Persyaratan harus terbuka dan tidak diskriminatif. Spesifikasi teknis serta persyaratan kualifikasi harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Menurutnya dokumen tender tidak boleh disusun sedemikian rupa sehingga membatasi persaingan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak panitia pengadaan/kelompok kerja pemilihan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.(tmB)













