Pelaku Curat Termasuk Penadah Barang Ditangkap

Pelaku Curat dan penadah yang ditangkap jajaran Polres Singkawang
Pelaku Curat dan penadah yang ditangkap jajaran Polres Singkawang. Foto: mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Polres Singkawang di lokasi yang berbeda.

“Dari lima tersangka merupakan pelaku pemetik dan penampung atau penadah barang curian,” jelas Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo saat konfrensi pers, Senin (9/11).

Satu diantara tersangka sambung Kasat merupakan DPO polres singkawang beriniaisl EL yang melakukan curat di Kecamatan Singkawang Barat.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lima buah ponsel dengan berbagai merk dan satu unit televisi. 

Baca Juga:

“Modus pelaku dimana sebelumnya tersangka melakukan pengamatan terhadap rumah yang akan menjadi sasaran. Apabila menurut mereka sudah aman atau kosong, barulah mereka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan Polres Singkawang, disinyalir masih ada TKP-TKP lainnya yang menjadi sasaran dari aksi pencurian yang mereka lakukan. 

“Mengenai hal ini masih dalam penyelidikan kita. Kelima tersangka ini dikenakan pasal Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Maraknya pencurian di rumah kosong, kepada masyarakat Singkawang diimbau untuk selalu waspada dan pastikan rumah yang akan ditinggal dalam kondisi terkunci dan aman.(mzr)