Singkawang, BerkatnewsTV. Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial VHM lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana Curas (jambret) di 12 TKP yang berbeda.
“Kejadian jambret terjadi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Yohana Godang,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Jumat (28/8).
Saat itu terjadi aksi penjambretan, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan diketemukanlah barang bukti berupa ponsel di tempat service Hp, dimana Handphone tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang dilaporkan oleh korban.
“Setelah kita pastikan siapa orang yang menjualnya dan memastikan dimana tempatnya barulah kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, awalnya tersangka VHM tidak mau mengaku. Namun setelah ditunjukkan tempat dia menaruh hasil kejahatannya sekaligus memperlihatkan barang buktinya akhirnya yang bersangkutan mengaku.
“Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak 12 TKP di Kota Singkawang.
“Dari 12 TKP barang bukti yang sudah kita dapatkan seperti satu unit Handphone, satu unit jam tangan dan satu buah tas,” tuturnya.
Untuk TKP-TKP lainnya, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang buktinya.
Kepada tersangka, akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:
- Dua Penjambret Ditangkap, Terungkap Saat Jual Barang Bukti
- Dihadiahi Timah Panas, Penjambret Bernyanyi si Penadah Tertangkap
Menurutnya, korban yang selalu menjadi sasaran pelaku adalah para ibu-ibu. Karena dari aksi tersebut dimungkinkan tidak akan mendapatkan perlawanan dari korban.
“Sehingga korban dibuntuti dan ketika lengah langsung dijambret dari belakang,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka juga, jika dirinya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang serupa.
“Tersangka keluar dari Lapas pada bulan April 2020 dan mendapatkan program Asimilasi dari Kemenkum dan HAM,” ungkapnya.
Tersangka VHM mengaku, hasil dari jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dan saya baru tahu, kalau handphone yang dijambret milik orang tua teman sekolah saya,” katanya.(mzr)