Sintang, BerkatnewsTV. RE (23) tersangka kasus penjambretan yang baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Sintang ramadan lalu kini harus dibui lagi gara-gara kasus kepemilikan narkoba.
Ia diamankan beserta sebuah kotak berwarna silver berisi sejumlah bungkusan klip berisi kristal putih sabu serta alat lainnya seperti timbangan dan plastik klip kosong, Selasa (28/8) malam oleh Satresnarkoba Polres Sintang.
“Tersangka ini merupakan napi asimilasi yang baru saja bebas bulan puasa lalu. Saat itu dia terlibat kasus penjambretan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sintang, IPTU Amansyurdin, Rabu,(26/8) sore.
Baca Juga:
- Bercinta Gratis Ditolak, Remaja di Melawi Bunuh Seorang PSK
- Siswa Disanksi Denda, Beasiswa Dicabut. Guru Diisolasi 12 Hari
Tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu bawah kolong tempat tidurnya.
“Dari tangan tersangka kita amankan 7 klip plastik berisi Kristal putih yang kita duga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat 22,6 gram,” bebernya.
RE pun disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sintang, AKBP John H. Ginting, menyebutkan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas para pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sintang.(yti)