Sintang, BerkatnewsTV. Pemkab Sintang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat.
Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan bagi petani yang ingin membuka lahan harus mengisi formulir seperti yang tertuang di perbup.
“nah terkait persoalan pembakaran lahan perizinan, harus melalui surat menyurat atau formulir, saya minta kepada para Kepala Desa dan Aparat desa lainnya dapat membantu para petani kita untuk mengisi formulirnya, bantu mereka petani untuk mengisi, kita bantu juga prosesnya, jangan sampai tidak dibantu, karena tidak semua petani bisa baca dan tulis, itulah tugas kita untuk membantu mereka”, katanya saat sosialisasi, Selasa (16/6).
Baca Juga :
- Pengobatan Difasilitasi Anggota Dewan, Ispandi Pulang ke Sintang
- Perusakan Kantor Desa Bungkung Baru Buntut Sengketa Batas Desa
Ia sebutkan ketentuan di Perbup sudah menyerap informasi yang didapatkan pada hasil persidangan para peladang tahun lalu, didalamnya terdapat cara membakar lahan, kemudian membuat sekat api, melihat arah angin ketika membakar.
Selain bertani, Askiman mengungkapkan bahwa untuk mencari penghidupan diladang, harus juga menjaga keseimbangan ekosistem.
“menyangkut hak dan kewajiban para petani tradisional perlu menjadi perhatian serius, letak peranan mereka disamping mencari kehidupan melalui bertani,” ungkapnya.
Askiman berharap kepada seluruh kepala desa sosialisasikan hingga tingkat bawah,L.
“Sehingga masyarakat tidak ada lagi yang menjadi korban dalam penegakan hukum, lakukan pembinaan kepada masyarakat didesa dengan benar,” harapnya.
Ia tidak ingin kedepannya ada lagi kejadian seperti para peladang tahun lalu yang ada di persidangan, apalagi saat ini kehidupan sulit ditambah dengan pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh kepada ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga sebagai Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, mengatakan bahwa Peraturan Bupati Sintang no.18 tahun 2020 mengacu pada UU No.32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“jadi didalam pasal tersebut berbunyi kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga dengan bertujuan ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api kewilayah sekelilingnya”, jelas Yustinus.
Hermansyah dari Persatuan Dayak Linoh, berharap dengan adanya Perbup ini bisa menjadi payung hukum bagi para peladang.
“kami tidak mau terulang lagi kasus para peladang seperti tahun lalu, dengan kejadian pembakaran lahan, karena kami mengikuti prosesnya dari awal sampai akhir mereka bebas, kami hanya ingin hal ini tidak terjadi kembali pada tahun ini”, ujarnya.(yti)