Sanggau, BerkatnewsTV. Jajaran Polres Sanggau kembali menangkap diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MJ warga Pasaman Sumatera Barat.
Ia diamankan petugas dalam sebuah razia yang digelar di daerah perbatasan pada Jumat (03/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat razia kami mendapat informasi ada yang akan mengedarkan sabu. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,” kata Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat menggelar rilis pers di Mapolres Sanggau, Senin (06/8).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 4,7 gram sabu dan uang tunai Rp190 ribu, sepeda motor, jaket, tas dan handphone.
“Tersangka sudah kita amankan, dan saat ini masih kita dalami dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” kata Kapolres.
Modus tersangka, mengedarkan sabu di tempat – tempat keramaian.
Tersangka diancam pasal 14 ayat 1 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp10 miliar, dan UU nomor 35 tahun 200, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (dra)