Penerbitan Paspor Haji di Sanggau dan Melawi Dibatalkan

Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat

Sanggau, BerkatnewsTV. Dimasa pandemi covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat namun bersifat terbatas dan darurat.

“Contohnya orang sakit yang dirujuk dan butuh penanganan medis segera. Kemudian, mahasiswa yang kuliah di luar negeri, orang-orang yang bekerja di luar negeri dan terkendala kontrak dengan perusahaan di luar negeri dan untuk haji yang sebelum terbit KMA per 2 Juni 2020,” jelas Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat, Selasa (9/6).

Baca Juga:
* Jangan Anggap Enteng. Ruang Perawatan Hanya 10 Bed
* Imigrasi Bagikan Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Covid

Terkait paspor haji. Ada dua wilayah yang dibatalkan khusus paspor haji yakni Kabupaten Melawi termasuk dari Kabupaten Sanggau karena sudah adanya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

“Sintang dan Sekadau diberikan pelayanan karena sebelum KMA diterbitkan. Sementara Sanggau dan Melawi dibatalkan. Hal ini berkaitan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 dan juga pembatalan keberangkatan calon haji musim haji tahun 2020,” ungkap dia, Selasa (9/6).

Candra mengaku belum bisa memastikan kapan pembukaan kembali layanan keimigrasian seperti biasa. Pihaknya menunggu instruksi pusat.(pek)