loading=

Perkelahian Maut Menewaskan Asun Bermotifkan Dendam Pribadi. Pemicunya Sepotong Kue

Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo saat konfensi pers terkait perkelahian maut yang berujung kematianChin Bun Sen alias Asun. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Perkelahian maut yang berujung tewasnya Chin Bun Sen alias Asun (51) dengan seorang pemuda berinisal KBF (26) pada Selasa (14/4) di Jalan KS Tubun, Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah dipicu persoalan sepele yakni sepotong kue.

Itu terungkap dari pengakuan tersangka KBF yang juga tetangga korban. KBF mengatakan, jika perkelahian itu dipicu dari pemberian kue dari orangtuanya kepada anak korban sekitar dua bulan yang lalu.

“Mungkin korban tidak terima dan marah-marah dengan istrinya,” katanya, Rabu (15/4).

Entah mengapa, setiap ketemu KBF korban suka membuang air ludah.

“Lalu saya tanya, mengapa kamu suka buang air ludah setiap ketemu saya. Lalu korban menjawab memang aku ada masalah sama kamu,” ujarnya.

Kemudian korban pulang dan langsung mengambil sebilah parang. Tapi sempat dicegah oleh istrinya. Tak sampai disitu, ternyata korban mengambil besi dan mendatangi rumah KBF sambil teriak-teriak.

“Pas saya buka pintu, korban langsung memukul saya pakai besi. Saya lari mau keluar, tapi pintunya terkunci. Lalu saya lihat ada senapan angin yang sedang tergantung. Lalu saya ambil dan saya pompa dua kali,” ungkapnya.

Terhadap senapan itu, rencananya akan ditembakkan KBF ke atas, tetapi papan lantai yang diinjak KBF patah sehingga senapan tersebut secara tidak sengaja tertembak ke dada korban sebelah kiri.

“Kejadian itu terjadi di dalam rumah saya,” jelasnya

Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo mengatakan hasil penyidikan, bahwa pembunuhan yang terjadi dipicu masalah pribadi antara korban dengan pelaku.

“Benar telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya meninggal dunia,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan dilapis dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan kepada orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, memang ada salah satu dari anggota yang sempat melepaskan tembakan ke udara.

“Hal itu dilakukan lantaran banyak sekali warga yang datang ke TKP dan bermaksud untuk menghakimi orang yang kami duga sebagai pelaku,” ujarnya.

Dari kejadian itu, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di TKP seperti satu pucuk senapan angin dan satu batang besi bulat panjang ukuran 1,5 meter.

Dia mengungkapkan, sebelum kejadian korban sempat masuk ke rumah pelaku melalui pintu belakang sambil marah-marah dan membawa sebatang pipa besi bulat dan langsung memukul pelaku yang mengenai dada atas sebelah kanan pelaku.

Kemudian pelaku mengambil senapan angin dan menembakkan ke arah korban sehingga mengenai dada korban.

Selanjutnya pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan popor senapan angin ke bagian kepala korban, lalu korban berlari keluar melalui pintu belakang rumah korban dan terjatuh di depan pintu dapur rumah pelaku.

Selanjutnya, korban ditolong oleh warga sekitar dan dilarikan ke Rumah Sakit Vincentsius Singkawang, namun korban meninggal dunia.

“Atas kejadian tersebutlah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Singkawang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (mzr)