Sintang, BerkatnewsTV. Pemkab Sintang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah satu pasien PDP 02 yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen Sintang terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19.
Penetapan KLB Covid-19 diumumkan langsung Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menggelar press release bersama sejumlah awak media di Pendopo Bupati Sintang, Senin (30/3) pukul 13.30 WIB.
Penetapan status KLB sebagai wujud keseriusan, kesiapsiagaan, dan kehati-hatian pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“PDP 02 yang terkonfirmasi positif covid-19 bukan warga Kabupaten Sintang, tapi rujukan dari kabupaten lain,” tegas Bupati Jarot.
Sementara, pasien PDP 01 negatif Covid-19. Kondisi kesehatannya sampai hari ini membaik, tidak ada keluhan subjektif, tidak memerlukan infus dan oksigen.
“Jadi, RSUD Ade M Djoen Sintang sajauh ini menerima dua pasien PDP. Keduanya saya tegaskan bukan warga Sintang, tapi rujukan dari kabupaten lain. PDP 01 adalah seorang perempuan berusia 18 tahun. Sementara PDP 02 seorang laki-laki berusia 55 tahun, riwayatnya pernah berkunjung ke daerah yang terkonfirmasi positif covid-19 seperti Jogja dan Jakarta,mulai dirawat sejak tanggal 19 Maret 2020 dengan keluhan demam, batuk dan sesak nafas. Riwayat berpergian sebelumnya yang bersangkutan pernah berpergian ke Yogyakarta dan Jakarta untuk urusan dinas.” Tutur Bupati Jarot.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sintang per tanggal 30 Maret 2020 tercatat 315 Orang dalam Pemantauan (ODP). Pasien dalam Pengawasan (PDP) tidak ada, dan positif terkonfirmasi Covid-19 juga tidak ada.
“Artinya, belum ada warga Sintang yang masuk status PDP dan terkonfirmasi positif covid-19. Namun yang masuk status ODP ada 315 sampai hari ini,” pungkasnya.(sus)