Mantan Ketua DPRD Melawi Tersangka Korupsi Bansos Masjid Agung

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra saat konfrensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalbar. Foto: Robby

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dana hibah bansos pembangunan Masjid Agung Melawi.

Ketiga orang tersangka itu yakni ABT Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung yang juga mantan Ketua DPRD Melawi dua periode.

Kemudian KSM Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Melawi Tahun 2012. Serta PKN Ketua Yayasan Muslim Melawi.

“Ketiganya ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go saat konfrensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalbar, Selasa (10/3).

Ia sebutkan dalam proses itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 orang saksi terdiri dari 30 ASN, 37 orang kontraktor dan 6 orang saksi ahli.

Dana hibah bansos pembangunan Masjid Agung Melawi ini bersumber dari APBD Kabupaten Melawi dengan total anggaran sebesar Rp17 miliar.

Kucuran bantuannya bersifat multiyears selama lima tahun terhitung sejak tahun anggaran 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2017.

“Berdasarkan LHP BPK RI Kalbar, terdapat total kerugian negara sebesar Rp11,1 miliar,” ungkap Donny didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra.

Dalam kasus ini, ABT diduga menguasai seluruh bantuan hibah bansos senilai Rp14 miliar.

“Yang janggalnya di tahun pertama dana sebesar Rp2 miliar dipinjam-pinjamkan ke beberapa orang dengan tujuan untuk membuat pertanggung jawaban dan laporan fiktif,” bebernya.

Kemudian kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,3 miliar dan volume pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp6,8 miliar tahun anggaran 2013, 2015 dan 2017.

Modus yang sama juga dilakukan KSM tersangka kedua untuk mendukung rencana ABT. KSM yang saat itu sebagai Kepala DPPKAD ikut terlibat karena tidak merealisasikan hibah bansos sebesar Rp1,85 miliar kepada penerima bansos.

Sementara itu keterlibatan PKN selaku Ketua Yayasan Muslim ikut menanda tangani laporan pertanggung jawaban fiktif.

Polda Kalbar akhirnya melakukan penyelamatan keuangan negara (recovery asset) dengan menyita barang bukti uang senilai Rp208 juta dan sejumalh dokumen penting terkait pencairan dana yang dikucurkan sejak 2012 hingga 2017.

Kesimpulannya kata Donny, ditemukan perbuatan melawan hukum oleh ketiganya yang telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana yang diatur dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya hukuman minimal empat tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” tegasnya.(rob)