loading=

Pembakar Lahan di Nanga Mahap Dikenai UU LH

Polsek Nanga Mahap di Kabupaten Sekadau menangkap dua warga sedang membakar lahan. Keduanya yakni BH (47) dan UD (50) warga Dusun Nanga Suri Desa Nanga Suri Kecamatan Nanga Mahap. Foto: Ist

Sekadau, BerkatnewsTV. Polsek Nanga Mahap di Kabupaten Sekadau menangkap dua warga sedang membakar lahan. Keduanya yakni BH (47) dan UD (50) warga Dusun Nanga Suri Desa Nanga Suri Kecamatan Nanga Mahap.

Kapolsek Nanga Mahap IPDA Roberd Suryanto mengatakan awalnya Tim Satgas Karhutla dari Polsek melakukan pengecekan lokasi hotspot titik api di desa Nanga Suri kecamatan Nanga Mahap berdasarkan laporan hotspot dari satelit.

“Saat di lokasi, tim mendapati api di lahan tersebut masih menyala, kemudian tim yang dibantu warga bergegas memadamkan api,” tuturnya.

Pada saat pemadaman berlangsung, pelaku juga ada di lokasi. Selanjutnya petugas mengambil beberapa sampel barang bukti yang ada di TKP kemudian membawanya beserta pelaku ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut.

Pihaknya juga telah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 108 huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana luas wilayah lahan karet yang terbakar kurang lebih 3,1 hektar,” pungkasnya.(her)