Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menerbitkan sebuah aturan atau regulasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg.
Regulasi tersebut untuk mengatur harga dan tata niaga gas subsidi tersebut agar tidak dinaikan sembarangan oleh para spekulan hingga di tingkat masyarakat.
Apalagi lebih dominan masalah gas elpiji ini terjadi di wilayah pesisir seperti di Kecamatan Kubu, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Terentang, Kecamatan Sui Kakap maupun Kecamatan Teluk Pakedai.
HET itu akan dihitung dari berbagai aspek cost dan lain-lain. Jika HET sudah ditentukan maka semua pihak akan lebih mudah menjual.(rob)