Buron Selama 4 tahun, Pelaku Pembunuhan di Singkawang Akhirnya Ditangkap

Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi saat konferensi pers Selasa (28/5) terkait penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi empat taun silam. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Jatanras Polres Singkawang bersama Sat Buser Polres Ketapang berhasil meringkus Lai Li Sin alias Aci, terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan Nasi alias Achiang alias Cing Cing meninggal dunia.

Diketahui, Nesi alias Achiang alias Cing Cing adalah merupakan pacar tersangka, dibunuh oleh tersangka karena korban diduga berselingkuh dengan Angga Kurniawan alias Ahong.

Sementara dua korban lainnya yang diduga selingkuhan korban bernama Angga Kurniawan alias Ahong mengalami luka robek pada bagian lutut sebelah kiri, luka robek pada pergelangan tangan kanan, jari tangan kanan putus, luka robek pada lengan sebelah kanan dan pergelangan tangan kanan putus.

Sementara ayah korban Tjhang Sau Tong alias Bu Ku mengalami luka robek pada lengan tangan kiri.

“Kejadian penganiayaan berat ini terjadi di Jalan P Natuna Gang Berkat, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Sabtu 5 Desember tahun 2015 silam, sekitar pukul 20,00 WIB,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi saat konferensi pers, Selasa (28/5).

Penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (25/5) malam kemarin, katanya, merupakan kerjasama antara Polres Singkawang dengan Ketapang.

“Karena usai melakukan penganiayaan yang bersangkutan langsung lari ke Ketapang dan bekerja di toko sembako selama 3,5 tahun di Ketapang,” ujarnya.

Yang bersangkutan berhasil ditangkap di wilayah Polres Ketapang dan saat ini sudah berada di Mapolres Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Disamping mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti baik yang berada di TKP maupun di tempat pelarian tersangka.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Singkawang juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Ini menunjukkan bahwa komitmen kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Singkawang akan mengejar dan mengusut setiap kejadian yang terjadi di wilayah Polres Singkawang untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat ataupun korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Lai Li Sin alias Aci, akan dikenakan pasal berlapis, antaralain Pasal 35 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 338 dan Pasal 340 dengan hukum penjara maksimal 20 tahun.

Sementara motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan salah satu korban (pacarnya) meninggal dunia adalah dikarenakan cemburu.

“Korban adalah pacarnya diduga oleh tersangka berselingkuh dengan pria berinial A,” jelasnya.

Hingga kini tersangka beserta barang bukti diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Sementara itu. KBO Satreskrim Polres Singkawang, IPDA Suprihatin mengatakan, jika pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas pemeriksaan tersangka.

“Jika sudah selesai akan kita lakukan rekonstruksi di halaman Mapolres Singkawang,” katanya. (mzr)