Pontianak, BerkatnewsTV. Keinginan semua pihak agar kasus pengeroyokan Audrey diselesaikan secara diversi akhirnya tidak tercapai.
Lantaran dari pihak tiga tersangka tiba-tiba berubah pikiran pada Kamis (23/5) di Pengadilan Negeri Pontianak, yang menolak menanda tangani berita acara kesepakatan.
Padahal, pihak keluarga korban telah membuka peluang diversi yang disampaikan pada Selasa (14/5) lalu. Sehingga seyogyanya pada hari Kamis (24/5) sudah dilakukan penanda tanganan berita acara kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ada tiga point kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka. Yakni pihak keluarga tersangka akan melakukan silaturahmi kepada pihak orang tua korban.
Kemudian permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Kemudian yang ketiga, pihak pelaku harus menjalani sanksi sosial selama tiga bulan di Bapas.
Gagalnya diversi, maka Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan kasus tersebut dilanjutkan hingga ke persidangan.(rob)
Nonton Video Selengkapnya Diatas