Sanggau, BerkatnewsTV. Tm (18) warga Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau ditangkap polisi setelah memperkosa seorang wanita paruh baya, As (58) pada Sabtu, (27/7) dini hari.
Kapolsek Tayan Hilir IPTU Charles BN Karimar peristiwa itu dilaporkan oleh anak korban pada Minggu (28/7).
“Pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka satu kali. Tersangka memaksa korban dengan cara mencekik leher korban. Akibatnya korban mengalami pendarahan di bagian vagina,” kata Kapolsek melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (29/7).
Setelah menerima laporan itu, Ia beserta anggota berikut dengan Petugas Kesehatan Puskesmas Tayan langsung menuju rumah korban. Kemudian dilakukan visum dan diinterogasi.
Berdasarkan keterangan korban, tambahnya, diketahui bahwa yang telah melakukan kekerasan seks tersebut adalah tersangka Tm yang bertempat tinggal kurang 200 meter dari rumah korban.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim langsung melakukan tindakan tegas. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian dan pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.(dra)