Landak, BerkatnewsTV. Maling yang menggondol ponsel dan tabung gas LPG akhirnya berhasil dibekuk aparat Polres Landak. Maling berinisial M ditangkap di Anjongan Kabupaten Mempawah pada Senin (23/6).
M diketahui melakukan aksinya pada Rabu (14/6) dinihari sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu korban sebut sedang terlelap tidur. Kejadian itu terungkap ketika melati anak dari pelapor terbangun dan menuju dapur untuk mengalirkan air ke tong pencucian.
Namun, betapa terkejutnya Melati saat melihat bahwa kunci pintu dapur rumahnya telah rusak. Ia pun langsung memeriksa keadaan rumah dan mendapati bahwa sejumlah barang telah hilang, yakni 2 buah tabung gas elpiji 3 kg, serta 3 unit ponsel, masing-masing: Realme C75x warna biru, Infinix Hot 401 warna hitam, dan Oppo warna silver.
Melati segera membangunkan kedua orang tuanya dan memberi tahu bahwa rumah mereka telah dibobol maling. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp6.690.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sengah Temila.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku masuk melalui pintu dapur yang dirusak, setelah sebelumnya memastikan situasi sekitar aman. Pelaku diduga telah memantau rumah korban sebelum akhirnya masuk dan mengambil barang-barang tersebut, lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Meski sempat dilakukan penyelidikan pada 15 Mei 2025, keberadaan pelaku dan barang bukti belum berhasil ditemukan. Namun, upaya kepolisian tidak berhenti sampai di situ.
Baca Juga:
- Nekat Maling Ponsel dari Tangan Balita, Motor Pelaku Dibakar Massa
- Tengah Asik Olahraga, Ponsel dan Jam Raib Digondol Maling
Pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila bersama Unit Jatanras Polres Landak kembali melakukan pengembangan penyelidikan hingga mengarah ke wilayah Dusun Anjungan Melancar, Desa Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Landak Unit Reskrim, Polsek Sengah Temila dibantu Unit Reskrim Polsek Anjongan dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah, akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di kediamannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas Elpiji 3 kg dan 3 unit ponsel yang sebelumnya dilaporkan hilang. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Landak guna proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarunit serta kerja keras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi.
Ia tegaskan pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau tergabung dalam jaringan pelaku kejahatan lainnya.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain atau ada laporan serupa yang berkaitan, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.(ebm)