loading=

16 Perusahaan Perkebunan di Sanggau Tidak Kantongi HGU

16 Perusahaan Perkebunan di Sanggau Tidak Kantongi HGU
Kabid Pertanahan Disperkimtan, Vernandes mengungkapkan sebanyak 16 Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Sanggau ternyata belum mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU). Namun, perusahaan-perusahaan itu realitanya telah menjalankan aktifitas di lapangan. Foto:pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 16 Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Sanggau ternyata belum mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU). Namun, perusahaan-perusahaan itu realitanya telah menjalankan aktivitas di lapangan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Rata-rata, dan Hak Pengelolaan, serta peraturan lain yang relevan, bahwa bagi perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi HGU dapat dikenakan sanksi, seperti pembatalan HGU atau sanksi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemarin waktu di BPN, yang baru dibahas ada 16 perusahaan termasuk plasma,” kata Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sanggau, Vernandes.

Baca Juga:

Vernandes masih enggan membeberkan total luasan ke-16 perusahaan perkebunan di Sanggau yang belum mengantongi HGU tersebut lantaran merasa bukan termasuk dalam kewenangannya.

“Contohnya PT. WOA di Entikong sana tu, juga belum mengantongi HGU,” ungkapnya.

Ia tegaskan Pemkab Sanggau mendesak agar ke-16 perusahaan perkebunan tersebut segera mengurus HGU sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

“Karena di situ (HGU) ada hak Pemda berupa BPHTB yang harus mereka setor ke kas daerah,” ujarnya.(pek)