Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 89 pasangan suami istri (pasutri) dinikahkan melalui penetapan Putusan Pengadilan Agama (PA) Sui Raya. Sidang Itsbat nikah secara massal ini, menjaring puluhan Pasutri yang sudah puluhan tahun menjalin hubungan perkawinan secara sirih atau bawah tangan.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan, sidang Itsbat nikah secara massal yang diinisiasi oleh Muslimat NU dan Fatayat NU ini, memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya pernikahan yang tercatat oleh negera.
“Ketika masyarakat tidak memiliki buku nikah. Tentu menjadi polemik untuk mereka itu sendiri,” ucapnya, usai membuka pelayanan terpadu sidang Itsbat nikah, Senin (5/5) di Sui Raya.
Disampaikannya, nikah secara legalitas memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila terjadi kebutuhan administrasi seperti menyempurnakan akta lahir anak, syarat masuk perguruan tinggi serta kewajiban lainnya yang membutuhkan buku nikah.
“Dan ini (itsbat nikah) baru kali pertamanya kita gelar di era saya dan Pak Bupati. Mudah-mudahan menjadi atensi Pak Bupati dan Pemkab untuk membantu masyarakat,” tambahnya.
Ia juga berjanji usai dilaksanakan sidang Itsbat ini maka pihaknya melalui Dinas Dukcapil Kubu Raya akan terintergrasi kepada pengesahan status di kedua pasangan tersebut.
“Ini satu paket ya, artinya paket pertama melalui PA Sui Raya. Berikutnya dari Kemenag dan terakhir dari Dukcapil selaku perpanjangtanganan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.
Baca Juga:
Ketua PA Sui Raya, Miftahul Arwani menyatakan penyebab dari masih banyaknya jumlah masyarakat yang belum memiliki buku nikah satu diantara paling mendasar yakni dalam garis kemiskinan. Kemudian jauhnya jarak juga waktu yang belum tersedia.
“Mereka yang belum punya buku nikah, alasannya macam-macam ada karena jauh. Tidak memiliki biaya, ada juga yang tidak tahu caranya,” ungkapnya.
Dalam komitmennya pihak yudikatif dan Dinas terkait akan mempercepat penetapan dan paling lambat besok, sudah memiliki buku nikah dan pengesahan akta anak kandung.
“Sesungguhnya MA mengeluarkan kebijakan ke Pengadilan itu one Day publish one Day minute jadi hari itu putus, hari itu publis. Hanya karena sidang bersifat delegasi maka supaya lebih sempurna maka diputus besok,” terangnya.
Sementara salah satu Pasutri warga Desa Punggur Kecil Dusun Parit Tembakul, Sadat Kalo (64) dan Julaiha (58) mengaku alami kendala pada saat belum memiliki buku nikah.
“Masukkan anak sekolah susah, karena akta hanya ada nama ibu jak,” kata Pasutri yang telah menikah sejak 1986 ini.
“Jadi kamek nih, banyak berterima kasih lah dengan adanya Itsbat nikah ini,” tambahnya. (dian)