loading=

Polisi Serahkan Dewan Singkawang Cabuli Anak ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Dewan Singkawang Cabuli Anak ke Kejaksaan
Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Singkawang telah memasuki babak baru. Polres Singkawang telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang pada Jumat (31/1). Foto: ist/tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Singkawang telah memasuki babak baru. Polres Singkawang telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang pada Jumat (31/1).

Polisi telah menggunakan pasal berlapis yakni dua undang-undang untuk menjerat tersangka yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

“Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno dalam keterangan persnya, Senin (3/2) .

Baca Juga:

Ia pastikan bahwa pihak Kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual.

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Bayu berharap dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini. Guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.(tmB)