Dana Transfer Keuangan Daerah Singkawang Tahun 2025 Rp720,8 Miliar

Dana Transfer Keuangan Daerah Singkawang Tahun 2025 Rp720,8 Miliar
Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kota Singkawang pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp720,8 miliar atau tepatnya Rp720.883.340.000.

Singkawang, BerkatnewsTV. Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kota Singkawang pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp720,8 miliar atau tepatnya Rp720.883.340.000.

Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang digelontorkan pemerintah pusat ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Dana Transfer Keuangan Daerah untuk Kabupaten Singkawang ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.

Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kota Singkawang mendapatkan sebesar Rp22.066.826.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp526.826.352.000.

Baca Juga:

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp62.945.841.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp101.615.198.000.

Namun untuk Dana Desa Kota Singkawang tidak mendapatkan. Dan alokasi Insentif Fiskal yang diterima Kabupaten Sambas sebesar Rp7.429.123.000

Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12/2024) lalu di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.

Dana TKD ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2025.(rob)