Sambas, BerkatnewsTV. Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kabupaten Sambas pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp1,8 triliun atau tepatnya Rp1.805.419.472.000.
Dana Transfer Keuangan (TKD) yang digelontorkan pemerintah pusat ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dana Transfer Keuangan Daerah untuk Kabupatne Sambas ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.
Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kabupaten Sambas mendapatkan sebesar Rp36.797.930.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1.110.015.882.000.
Baca Juga:
- Dana Transfer Keuangan Daerah Mempawah Tahun 2025 Rp891 Miliar
- Dana Transfer Keuangan Daerah Ketapang Tahun 2025 Rp2,1 Triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp171.188.776.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp290.744.830.000.
Kemudian Dana Desa Kabupaten Sambas mendapatkan sebesar Rp190.079.574.000. Dan alokasi Insentif Fiskal yang diterima Kabupaten Sambas sebesar Rp6.592.480.000
Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12/2024) lalu di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.
Dana TKD ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025.(rob)